oleh

Kebenaran Dokumen LPJ Dana Hibah KONI sebesar Rp 49 Miliar di Pertanyakan?

BEKASI – Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Arman Syifa menyatakan, realisasi penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp 49,9 miliar tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Bekasi No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah.

Dikatakan dalam pasal tersebut, Penerima Hibah (KONI) harus bertanggung sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan dana hibah.

Tak hanya itu, Arman juga terapkan pasal sanksi kepada Ketua KONI Kabupaten Bekasi, yakni Pasal 41 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD.

Hal itu ditegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018.

Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan BPK, Ketua KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah disepakati sebesar Rp 1,4 miliar.

Lalu, pembelian seragam kontingen yang habiskan uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.

“Dan banyak lagi kegiatan lainnya yang bermasalah, seperti pembinaan cabang, try-in / try-out atlet kompetisi cabang, dan belanja jasa,” ungkap Arman.

Baca Juga : Penggunaan Dana Hibah Rp 49 Miliar Bermasalah, KONI dikenakan Pasal Sanksi

Selain itu, Arman juga menyatakan Ketua KONI menggunakan bunga bank sebesar Rp 227 juta untuk kegiatan yang jelas-jelas sudah dianggarkan.

Lalu, bunga bank juga digunakan Ketua KONI untuk membayar pajak yang jelas-jelas tidak ada dasarnya.

(Heri Mamesah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed