oleh

BPK : Realisasi Dana Hibah KONI senilai Rp 49 Miliar Melanggar Aturan Perjanjian

BEKASI – Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Arman Syifa menyatakan KONI Kabupaten Bekasi tidak mentaati aturan penggunaan dana hibah sebesar Rp 49,9 miliar dari Pemerintah Daerah.

Arman katakan, realisasi kegiatan dana Hibah yang telah ditetapkan dalam perjanjian berbeda dengan LPJ / pertanggung jawaban.

Hal itu ditegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018.

Arman jelaskan, Ketua KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah ditetapkan Rp 1,4 miliar.

Lalu, pembelian seragam kontingen yang habiskan uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan Rp 1 miliar.

“Dan banyak lagi kegiatan lainnya yang bermasalah, seperti pembinaan cabang, try-in / try-out atlet kompetisi cabang, dan belanja jasa,” ungkap Arman.

Baca Juga : Tak Ada Brankas, Uang APBD Rp 2,7 Miliar Disimpan Ke Rekening Pribadi

Selain itu, Arman juga menyatakan Ketua KONI menggunakan bunga bank sebesar Rp 227 juta untuk kegiatan yang jelas-jelas sudah dianggarkan.

Lalu, bunga bank juga digunakan Ketua KONI untuk membayar pajak yang jelas-jelas tidak ada dasarnya.

“Jelas penggunaan bunga bank tidak ada dasarnya, kalau dikatakan untuk kegiatan kan sudah ada anggarannya, dan untuk membayar pajak sudah jelas merupakan beban si penerima kegiatan,” ucap Arman.

(Heri Mamesah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed