oleh

Penggunaan Dana Hibah Rp 49 Miliar Bermasalah, KONI dikenakan Pasal Sanksi

BEKASI – Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Arman Syifa terapkan pasal sanksi kepada Ketua KONI Kabupaten Bekasi atas penggunaan dana hibah sebesar Rp 49,9 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

Hal itu ditegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018.

Arman katakan, KONI melanggar Pasal 41 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dari APBD.

Pasal tersebut dikatakan, dalam hal hasil monitoring terdapat penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerima hibah dikenakan sanksi.

Menurut Arman, pasal tersebut diterapkan karena Ketua KONI Kabupaten Bekasi tidak mentaati ketentuan dana hibah yang telah disepakati dalam perjanjian.

Seperti diketahui, Ketua KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah disepakati sebesar Rp 1,4 miliar.

Lalu, pembelian seragam kontingen yang habiskan uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.

“Dan banyak lagi kegiatan lainnya yang bermasalah, seperti pembinaan cabang, try-in / try-out atlet kompetisi cabang, dan belanja jasa,” ungkap Arman.

Baca Juga : BPK tuding Realisasi Dana Hibah KONI senilai Rp 49 Miliar Melanggar Aturan Perjanjian

Selain itu, Arman juga menyatakan Ketua KONI menggunakan bunga bank sebesar Rp 227 juta untuk kegiatan yang jelas-jelas sudah dianggarkan.

Lalu, bunga bank juga digunakan Ketua KONI untuk membayar pajak yang jelas-jelas tidak ada dasarnya.

(Heri Mamesah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed