oleh

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Memusnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi musnahkan barang bukti hasil tindak pidana, di halaman Kantor Kejaksaan, Selasa (8/10).

Kepala Kejaksaan Negeri, Sukarman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang, sabu-sabu, ganja, ekstasi, senjata api rakitan, tembakau sintetis, dan handphone.

Ganja 9.808 gram dari 64 perkara, Sabu 232.26 gram dari 198 perkara, ekstasi 247 butir dari 3 perkara, tembakau sintetis 0.744 gram dari 5 perkara.

Lalu obat ilegal terdiri dari obat tramadol 9.499 butir dari 11 perkara, hexymer 12.883 butir dari 11 perkara, dan trihexy phenidyl 1.130 butir dari 6 perkara.

Selain itu, ada juga 2 pucuk senjata api rakitan dan 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran dari 44 perkara.

“Ini adalah barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan selama tahun 2018,” kata Sukarman.

Terlihat petugas juga musnahkan alat bukti handphone yang digunakan para terpidana untuk aksi kejahatannya.

Pihak yang hadir dalam pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kepala Kejaksaan Sukarman (beserta Kepala Seksi), Kapolres Kompol. Indarto, Ketua DPRD Chaitoman J Putro, Dandim 0507 Kol. Inf Rama Pratama, Wakil Kepala Pengadilan Negeri M. Muclis, dan Kepala Lapas Davy Bartian.

(Heri Mamesah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed