oleh

Pelaksanaan UKW 2019 di Pemerintah Kota Bekasi Telah Sesuai Prosedur

BEKASI – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2019 di pemerintah Kota Bekasi sudah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah (12/8).

Sayekti menerangkan bahwa pelaksanaan UKW 2019 berdasarkan proposal Lembaga LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo) No. 114/SK-L/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 kepada Walikota Bekasi perihal Uji Kompetensi Wartawan, Workshop Media Konvergensi, dan Pelatihan Humas.

Dari proposal itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mendisposisikan kepada kepala bagian humas untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan.

Lanjutnya, menyadari pentingnya pers yang professional, Dewan Pers juga mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 junto No. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan Dewan Pers itu merujuk kepada Pasal 15 ayat (2) huruf F UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Merujuk juga kepada Peraturan Dewan Pers No. 7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Merujuk juga pada pengesahan Standar Kompetensi Wartawan yang dihadiri dewan pers, organisasi perusahaan pers, dan organisasi pers pada 26 Januari 2010 di Jakarta, serta keputusan sidang pleno dewan pers pada 2 Januari 2010 di Jakarta.

Sayekti mengatakan, tujuan dan manfaat diadakannya UKW ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan yang memang setiap saat bertugas di Kota Bekasi.

Menurutnya, UKW juga menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan, menegaskan posisi penting di dalam perusahaan pers, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus yang menghasilkan karya intelektual, serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

Lanjutnya, Model kompetensi wartawan yang diterapkan Dewan Pers menekankan aspek kesadaran. Aspek ini menyangkut etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, dan pentingnya jejaring lobi.

Aspek berikutnya adalah pengetahuan (knowledge). Aspek ini menyangkut pengetahuan umum dan khusus menyangkut jurnalistik, termasuk teori dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Aspek ketiga adalah keterampilan (skill). Aspek ini menyangkut keterampilan mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, mengedit, dan menyiarkan / menayangkan berita. Tidak terkecuali juga melakukan riset / investigasi dan analisa / prediksi serta menggunakan alat dan teknologi informasi.

Kompetensi wartawan dikategorikan dalam tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama. Kompetensi wartawan muda sekurang-kurangnya selama tiga tahun, sedangkan wartawan madya berhak naik level menjadi utama setelah dua tahun. Utama adalah jenjang tertinggi.

Yang dapat menyelenggarakan UKW adalah perguruan tinggi yang memiliki program komunikasi / jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan pers, dan organisasi wartawan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki perhatian kepada wartawan, dan telah memfasilitasi UKW melalui dua lembaga. Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng PWI, sedangkan Pemerintah Kota Bekasi mendatangkan penguji dari LPDS.

Baik LPDS maupun PWI, keduanya lembaga sah penguji kompetensi wartawan yang ditunjuk langsung oleh Dewan Pers, sebagaimana Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Reporter : M. Yasin
Editorial : Ridwan Sidabutar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed