JAKARTA – Pemerintah resmi keluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.
Peraturan Presiden tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai yang dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni KBL roda dua dan roda tiga, dan roda empat atau lebih.
Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik, pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan ketentuan teknis, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam rangka pecepatan KBL berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai ini.
Perusahaan industri berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Tak hanya itu, perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponen dalam negeri untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80% untuk 2026 dan seterusnya.
Sementara, tingkat komponen dalam negeri untuk KBL berbasis baterai roda empat atau lebih adalah minimal 35% untuk 2019 hingga 2021, 40% untuk 2022 hingga 2023, 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur oleh kementerian perindustrian melibatkan kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Reporter : Ferdinand Nicolas
Editorial : Ridwan Sidabutar












Komentar