JAKARTA– Kementerian Perhubungan menargetkan rancangan peraturan menteri tentang ojek online bisa rampung pada maret 2019, penyusunan beleid baru yang direncanakan berupa peraturan menteri itu melibatkan dua penyedia aplikasi di indonesia, diantaranya GoJek dan Grab, serta para mitra pengemudinya.
Kepala Subdirektorat Angkutan Dirjend Perhubungan Darat, Syafrin Liputo mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sudah menyusun draft berisi 15 pasal.
“Penyusunan draft dari inventaris masalah yang paling urgent terkait ojek online, selanjutnya akan dilempar ke forum,” ucap Syafrin (11/1/2019)
Syafrin juga memastikan bahwa kementerian selalu terbuka terhadap masukan bahkan penolakan terhadap rancangan pendahuluan. Menurutnya, dalam pembahasan ada tim khusus yang disaring dari berbagai asosiasi pengemudi ojek online untuk ikut merumuskan isi aturan baru tersebut, langkah tersebut diyakini dapat meredam penolakan saat aturan mulai diberlakukan.
“Mudah-mudahan akhir februari 2019 ini bisa uji publik, agar maret dapat benar-benar diterapkan.” Katanya.
Dirjend Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan aturan baru tersebut berfokus pada empat aspek, diantaranya mulai dari keselamatan dan kenyamanan operasional, skema pembekuan akun, perberlakuan tarif, hingga pola kemitraan bisnis ojek online.
“Kami tidak menjadikan mereka angkutan umum, tapi cukup empat aspek penting ini diatur. Namun tak menutup kemungkinan jika isi aturan akan melebar pada kebutuhan lain, seperti penyediaan shelter, penentuan batasan kuota, bahkan pengaturan ojek non aplikasi. Pemberlakuannya pun akan diberikan periode transisi agar bisa diadopsi regulator daerah,” katanya.
Masalah tarif, menurutnya menjadi aspek terpenting lantaran adanya perbedaan pandangan dan metode hitung antara aplikator dan pengemudi. “Pemerintah tak bisa atur per kilomerternya, tapi setidaknya ada batas atas dan bawah, dan tentu tak boleh lebih mahal dari taksi online,” ujarnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya sebelumnya menyatakan akan mengatur ojek online dengan pendekatan diskresi atau pengampilan keputusan sendiri. Hal tersebut karena operasional ojek online masih berjalan tanpa payung hukum.
“Dengan diskresi yang tertuang dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian berhak merumuskan peraturan untuk mengatasi persoalan publik seperti kegiatan yang belum memiliki payung hukum,” tegasnya.
Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek, Shinto Nugroho mengatakan bahwa perusahaannya menunggu terbitnya aturan baru tentang ojek online tersebut sebelum memastikan langkah selanjutnya. “Kami akan menunggu aturan baru dari pemerintah, masalah bagaimana seperti apa baru kita akan sama-sama bicara,” ujar Shinto.
Reporter : Reni Farida
Editorial : Ridwan Sidabutar












Komentar