BEKASI – Oknum Kementerian Agama Bekasi, DEDE (Kasubag TU) dan SATIM diduga kuat menggadaikan kendaraan milik KEMENAG berupa mobil dinas Nopol B 1450 YQ kepada SUHAERI dengan nominal Rp 16 juta.
SUHAERI juga mengaku diminta uang Rp 1,2 juta oleh oknum DEDE dan SATIM atas pemakaian mobil B 1450 YQ selama 12 hari (100 ribu / hari).
Kendaraan tersebut saat ini masih berada di SUHAERI.
“Betul,” kata SUHAERI (29/7/2025).
SUHAERI merupakan Ketua FKPAI. Dirinya sesalkan kelakuan oknum KEMENAG yang memanfaatkan Barang Milik Negara untuk keuntungan pribadi.
Plt Kepala Kemenag Bekasi UMAR NASIR, Kasubag TU AHMAD DEDE, dan SATIM saat dikonfirmasi (7/8/2025) Membenarkan dan Tidak Membantah.
Oleh : Budi












Komentar