BEKASI – DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat ini bakal mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pesantren. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus DPRD Ahmad Ushtuchri (12/10).
Politisi PKB itu berharap, dengan adanya Perda Pesantren maka Pendidikan di Pesantren dapat disejajarkan dengan Pendidikan formal lainnya. “Ini menjadi wilayah pertama di Jabar dan kota pertama di Indonesia yang mampu membuat Perda Pesantren,” jelasnya.
Ahmad terangkan, pentingnya membuat Perda Pesantren lantaran selama ini pesantren kerap kali mendapat kesulitan menerima bantuan dari Pemerintah Daerah, hal itu disebabkan karena dalam aturannya pesantren hanya dapat menerima bantuan dari Kementerian Agama saja.
“Jadi ketika daerah mau bantu yang sifatnya hibah, aturannya tak bisa dilakukan tiap tahun, harus bergiliran dan pembiayaannya tidak tetap,” jelas Ahmad.
Lanjutnya, dengan adanya Perda Pesantren ini, ditambah Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren yang baru saja disahkan, maka pesantren akan dapat dibantu dari APBD seperti sekolah formal lainnya.
“Bantuan bisa berupa BOS APBD, pembangunan fasilitas, pelatihan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Untuk mengesahkan Perda Pesantren ini, katanya, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil dan Pemprov Jawa Barat.
“Kita telah konsultasi dengan Menteri dan pemprov, dan pimpinan pondok pesantren di kota Bekasi juga telah kami dengar pendapatnya, rencananya Perda ini bakal di sahkan sebelum Hari Santri Nasional,” imbuhnya. (adv)
/sim












Komentar