BEKASI – DPRD Kota Bekasi bentuk Pansus 18 untuk membahas Kota Ramah Lansia (Lanjut Usia). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Pansus 18 Sodikin SH (11/10).
Sodikin ungkapkan, rujukan Pansus adalah Undang-Undang No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dikatakannya, jumlah Lansia di Kota Bekasi menurut data BPS kurang lebih 104 ribu orang atau 4%.
Sodikin jelaskan, seseorang yang telah lanjut usia sangatlah rentan, untuk itu perlu mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih atas dasar kekhususannya. “Mereka itu senior kita, pejuang bagi keluarganya, yang telah berbuat banyak bagi lingkungan, masyarakat, dan negara,” ujar Sodikin.
Lanjutnya, Pansus 18 nantinya akan membuat regulasi dan mendorong Pemerintah agar bisa memfasilitasi dan memberikan pelayanan serta pemberdayaan secara khusus kepada Lansia. Seperti di bidang kesehatan, pelayanan publik, kemudahan berwira usaha, pelatihan ketrampilan, bantuan sosial, dan lain sebagainya.
Sodikin mencontohkan, misal di bidang kesehatan, dirinya mengusulkan agar Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan gratis dan posyandu khusus bagi seluruh lansia di Kota Bekasi.
“Untuk kemudahan pelayanan publik, kami mengusulkan agar di sentra-sentra pelayanan dibuatkan loket khusus lansia. Begitupun dengan kemudahan berwira usaha, Pemerintah harus memberikan pelatihan sesuai bidangnya,” ucapnya.
Sodikin katakan hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Sosial. Menurutnya, idenya sangat didukung oleh Direktur Lansia Kemensos Andi Hanindito, dan Kepala Balai Kemensos Bekasi Pujianto.
“Jika Perda Lansia di sahkan, maka Kota Bekasi lah yang pertama, dan ini akan menjadi pelopor bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Sodikin menirukan ungkapan Direktur Lansia Kemensos Andi Hanindito. (adv)
/sim












Komentar