oleh

PSBB Kota Bekasi, Disperkimtan Monitoring Wilayah Bekasi Timur

BEKASI – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Monitoring Pemantauan Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur.

Hal itu ditegaskan Kepala Disperkimtan, Jumhana Luthfi (20/4).

Luthfi katakan bahwa kegiatan tersebut untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19, sebagaimana Instruksi Walikota No. 443 tentang Penegasan Penertiban Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Virus Covid-19 di Kota Bekasi.

“Kami selaku Organisasi Perangkat Daerah ikut membantu dan berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi, khususnya di Aren Jaya Bekasi Timur,” kata Luthfi.

Luthfi katakan, semua bidang di Disperkimtan turut turun dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan PSBB di lapangan.

“Kita cek dan pantau mulai dari RW 01 s.d RW 22,” kata Luthfi.

Luthfi katakan bahwa semua petugas di lapangan akan menyerap informasi dan menghimbau warga untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak melakukan perkumpulan.

“Seperti warga yang keluar rumah, kami beri himbauan agar memakai masker,” katanya.

Sigit, selaku Ketua RW 03 Aren jaya menyampaikan apresiasi kepada Disperkimtan yang ikut turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi pemberlakuan PSBB di Wilayah Bekasi Timur, khususnya di RW 03 Aren Jaya. (adv)

(Sim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed