BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada pemerintah pusat, hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan yang esok akan diberlakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain Kota Bekasi, ada 4 daerah di Jawa Barat yang mengajukan hal tersebut, diantaranya Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Hal itu disepakati saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden, Rabu (8/4) bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian, apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, maka Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi melakukan hal yang sama.
PSBB yang akan diterapkan oleh lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Corona.
Rahmat Effendi ungkapkan bahwa dirinya sangat berharap PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Saat rapat terbatas dengan pak wapres, disepakati agar kota dan kabupaten di Jabar dan Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek untuk mengajukan PSBB. Harapan kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rahmat Effendi (10/4).
Diketahui bahwa Kota bekasi merupakan wilayah kategori zona merah. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya penanggulangan pandemi mematikan ini. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar