oleh

Rahmat Effendi : Tidak Boleh Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

BEKASI – Maraknya penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Walikota Bekasi Rahmat Effendi tegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan.

Menurutnya, setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah mengikuti guideline dan prosedur Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, MUI, dan Standar WHO.

“Jadi tidak boleh ada penolakan jenazah yang akan dimakamkan,” tegas Rahmat Effendi (10/4).

Dirinya katakan, rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya. Diantaranya, perlengkapan APD oleh petugas, dan pembungkusan jenazah dengan plastik atau kantong jenazah yang tidak tembus.

Lanjutnya, jenazah tidak boleh lebih dari 4 jam, dan harus segera dimakamkan, jenazah juga tidak disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, dan diantar dengan mobil jenazah khusus.

“Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” kata Walikota.

Walikota menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikebumikan,.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Walikota mengeluarkan Surat Edaran No. 433/2210/SETDA tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19. (adv)

(Heri / Hum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed