BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memperpanjang penutupan sementara kegiatan tempat hiburan hingga 28 April mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni (14/4).
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 April hingga 28 April, sebagaimana Surat Edaran Walikota No. 556/2577/Disparbud,” kata Tedy.
Tedy katakan, kebijakan tersebut dilakukan Pemerintah Kota sebagai upaya kewaspadaan serta pencegahan wabah Virus Covid-19, dan sejalan dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Bekasi.
Adapun tempat usaha yang wajib tutup adalah Bioskop, Club Malam, Cafe, Pub, Salon, Panti Pijat, Karaoke, Live Music, Biliard, Sauna/Spa, Refleksi, Sport Center, Balai Pertemuan, Tempat Wisata, Pemancingan, dan Arena Bermain Anak.
Tedy menghimbau masyarakat agar mentaati aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19.
Sebelumnya, kata Tedy, kebijakan penutupan sementara kegiatan tempat hiburan telah ditetapkan selama dua pekan, yaitu sejak 1 April hingga 14 April. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar