BEKASI – Walikota Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Tri Adhianto meresmikan gedung sekolah Disabilitas Terpadu SDLB/SMPLB Fisik dan Sensor Netra. Turut Hadir juga jajaran Forkopimda (16/3).
Gedung sekolah disabilitas menyediakan 6 ruang kelas untuk siswa SD, dan 3 ruang kelas untuk siswa SMP. Dibangun pada tahun anggaran 2018 dari DID (Dana Insentif Daerah) sebesar Rp 4 miliar, diatas tanah seluas 1.171 m2.
Atas amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Walikota Bekasi menetapkan Peraturan Walikota No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.
Acara peresemian menjadi satu rangkaian HUT Kota Bekasi ke 23, dengan pembubuhan tandan tangan prasasti untuk 5 lokasi pembangunan, antara lain :
- Rumah singgah terpadu di kecamatan mustika jaya.
- Stadion mini sumur batu.
- Dua kantor kelurahan, yaitu kelurahan harapan baru dan kayuringin.
- Puskesmas kecamatan bantar gebang
- Sekolah disabilitas terpadu.
(Heri / Hum / Adv)












Komentar