oleh

Mulai Januari 2020, Pemegang BPJS Kesehatan tidak dapat menggunakan Kartu Sehat

BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi resmi menghentikan KS (Kartu Sehat) mulai 1 Januari 2020, sebagaimana surat Edaran Walikota No. 440/7894 tanggal 29 November 2019 yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit dan klinik se Kota Bekasi.

Menurut Walikota, penghentian Kartu Sehat berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, yang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya yang memiliki manfaat sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer sehingga tidak tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan,” kata Rahmat Effendi (10/12).

Namun demikian, Rahmat Effendi katakan bahwa Tahun 2020 KS tetap dapat digunakan khusus bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. “Jadi bagi yang telah memiliki BPJS, KS nya dihentikan agar tidak ada double cost,” ucapnya.

Pemberhentian KS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan berlaku hingga Pemerintah Kota Bekasi menemukan formulasi baru untuk menggantikan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang tidak tumpang tindih antara BPJS Kesehatan dengan Kartu Sehat.

Walikota mencontohkan, jika seorang pasien harus dirawat 4 kali sesuai rekomendasi dokter, namun BPJS hanya mampu membiayai 2 kali perawatan. Untuk itu, KS hadir melengkapi agar si pasien dapat berobat sesuai saran dokter, yakni 4 kali perawatan. Dalam hal demikian, Walikota mengatakan itu bisa direalisasikan dengan menggunakan KS.

(Heri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed