BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi luncurkan Paspor Elektronik / e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Kota Bekasi, Senin (18/11).
Peluncuran perdana e-Paspor bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian. Layanan e-Paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017.
Peluncuran ditandai dengan gunting pita oleh Walikota Rahmat Effendi, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Petrus Teguh; Ketua DPRD; Dandim 0507; Wakapolres; Kepala Pengadilan Tinggi; Kasi Intel Kejari (mewakili Kajari); Kepala Lapas; dan para Perangkat Daerah,
Usai penggutingan pita, Walikota beserta Forkopimda langsung menjajal layanan baru ini untuk membuat e-Paspor di tempat tersebut.
E-paspor adalah paspor elektronik yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari.
E-paspor juga memiliki data penerbit sehingga mudah dilacak. Selain itu, keimigrasian lebih mudah mengidentifikasi pemilik paspor karena terintegrasi dengan auto gate seperti di bandara, pelabuhan, dan lainnya.
Walikota apresiasi upaya Kantor Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meluncurkan e-paspor.
Menurutnya, ini harus dicontoh instansi lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga wisatawan.
“Ini perlu kita apresiasi. Dengan e-Paspor, masyarakat Bekasi akan lebih mudah ke luar negeri. Begitu juga dengan turis yang masuk ke daerah kita,” kata Rahmat
Petrus, Kepala Imigrasi menyampaikan, untuk tidak ada persyaratan khusus dalam pembuatan e-Paspor. Namun, harganya lebih mahal karena didalam e-Paspor terdapat teknologi canggih dan terintegrasi dengan seluruh auto gate.
“Untuk e-Paspor pajak penerimaan negara nya sebesar 650 ribu,” tegasnya.
Pemilik e-Paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke Jepang.
“Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh. Tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-Paspor,” katanya.
(Heri)












Komentar