BEKASI – Yudi HW, wartawan Radar Non Stop (Rakyat Merdeka Group) melaporkan lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari atau akrab disapa Jidor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman, dengan LP No. TBL/7444/XI/2019/PMJ/ Rekrimsus.
Yudi mengatakan, pasal yang diterapkan pengancaman melalui media elektronik yaitu Pasal 29 jo. Pasal 45 huruf B UU ITE No. 19 Tahun 2016, dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Menurut Yudi, perbuatan lurah Pekayon yang mengirim pesan berbunyi : – Sy kg maen2 bang, klo mau buktiin org bekasi, ok, sy sikat abis2an klo abang nantang – itu membuat dirinya merasa terancam.
“Saya jadi tidak nyaman melakukan aktifitas mencari rejeki tuk nafkahi isteri,” ucap Yudi.
Menurut Yudi, apakah pantas seorang lurah yang merupakan pamong abdi negara dan figur publik berkelakuan seperti itu ?
“Saya tidak minta makan sama dia,” ucapnya.
Yudi tegaskan bahwa dirinya telah bekerja sesuai kode etik jurnalis yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Heri Mamesah)












Komentar