oleh

Keputusan PPR Dewan Pers No. 48/XI/2019 atas Pengaduan Sajekti Rubiyah terhadap Opini Rakyat

BEKASI – Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No. 48/PPR-DP/XI/2019 tentang Pengaduan Sajekti Rubiyah terhadap Media opinirakyat.co.id.

Menimbang :

  1. Bahwa Dewan Pers menerima Pengaduan Sajekti Rubiyah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 24 Mei 2019, terhadap media siber opinirakyat.co.id (selanjutnya disebut Teradu) berkaitan berita Teradu berjudul “Tak hanya membangkang Pimpinan, Kabag Humas Pemkot Bekasi Ternyata Tidak Paham Tupoksi?” yang diunggah pada tanggal 26 April 2019.
  2. Bahwa Pengadu mengadu ke Dewan Pers karena menilai berita yang diadukan memuat informasi yang tidak benar bahwa dirinya pernah diberi sanksi oleh Walikota Bekasi.
  3. Bahwa menindaklanjuti Pengaduan itu, Dewan Pers telah mengundang Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 25 Juli 2019. Pengadu hadir, sedangkan Teradu tidak hadir.
  4. Bahwa Teradu mengirim surat kepada Dewan Pers No. 38/133.7/08/2019 tertanggal 7 Agustus sebagai tanggapan atas undangan klarifikasi dari Dewan Pers.
  5. Bahwa Dewan Pers mengundang kembali Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 14 Agustus 2019. Pengadu hadir, sedangkan Teradu tidak hadir.
  6. Bahwa Dewan Pers berdasarkan penjelasan Pengadu dan surat dari Teradu memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat :

  1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No.3/Peraturan-DP/VII/2017 menyebutkan “Dewab Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan Keputusan”. Sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan Pengaduan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan/atau ajudikasi.
  2. Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
  3. Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2018 tentang Pedoman Hak Jawab.

Memperhatikan :

  1. Hasil penelitian Dewan Pers dan penjelasan dari Pengadu dan Teradu.
  2. Berita Teradu menyoroti kinerja Pengadu sebagai Kabag Humas Pemkot Bekasi. Didalam berita antara lain disebutkan bahwa Pengadu mendapatkan sanksi dari Walikota Bekasi dan membangkang. Pengadu juga disebut tidak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Humas terkait kerjasama Pemkot dengan Perusahaan Pers. Teradu memuat konfirmasi dengan Pengadu menyangkut persoalan kerjasama Pemkot dengan Perusahaan Pers, namun tidak ada konfirmasi terkait penyebutan bahwa Pengadu pernah mendapatkan sanksi dan Pengadu tidak memahami Tupoksinya.
  3. Teradu memuat informasi tentang Pengadu yang membangkang atas pemberian sanksi dari Walikota yang berasal dari sumber anonym.
  4. Di bagian akhir berita, Teradu mengutip penyataan Dulles (Pimpinan Perusahaan Pers) yang meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi mencopot Pengadu dari Jabatannya sebagai Kabag Humas karena tidak becus dalam bekerja.
  5. Pengadu dalam pertemuan klarifikasi di Dewan Pers menilai berita Teradu tidak benar antara lain terkait dengan pemberian sanksi kepada Pengadu. Pengadu juga menjelaskan bahwa Teradu telah beberapa kali mengajukan kerjasama kepada Pemkot Bekasi untuk pemuatan iklan, namun ditolak.
  6. Didalam suratnya No.38/133.7/08/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 Teradu menjelaskan tidak dapat menghadiri pertemuan klarifikasi karena kantor Teradu sedang direnovasi. Selain itu, Teradu menjelaskan bahwa telah memuat Hak Jawab dari Pengadu berjudul “Hak Jawab Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi” (diunggah pada 3 Juni 2019).
  7. Teradu dalam hal ini Pemimpin Redaksi tidak tercatat namanya didalam data Dewan Pers sebagai wartawan berjenjang Kompetensi Wartawan Utama. Hal ini tidak sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan) yang menyebutkan bahwa Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
  8. Berita Teradu saat PPR ini dikeluarkan tidak lagi dapat diakses.
  9. Hasil Rapat Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers – Dewan Pers tanggal 7 November 2019 mengenai Pengaduan Sajekti Rubiyah terhadap media siber opinirakyat.co.id.

Memutuskan :

  1. Teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menyajikan berita secara tidak akurat, tidak berimbang, tidak menguji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
  2. Pemuatan Hak Jawab oleh teradu belum sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2018 tentang Pedoman Hak Jawab karena belum disertai Permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.

Rekomendasi :

  1. Teradu wajib memberikan penjelasan terkait tidak bisa diaksesnya lagi berita yang diadukan. Penjelasan tersebut ditautkan dengan hak jawab pengadu dan permintaan maaf.
  2. Teradu dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah menerima PPR ini sesuai Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
  3. Teradu wajib mencantumkan nama penanggung jawab di dalam susunan redaksi selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah menerima PPR ini.
  4. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya mengacu kepada Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No.3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
  5. Teradu wajib melaporkan Bukti Tindak Lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah Hak Jawab dimuat.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Perusahaan Pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena Pidana Denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kasus Pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik. Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 13 November 2019

Dewan Pers
a.n Ketua Dewan Pers
Hendry Ch. Bangun
Wakil Ketua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed