BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi akan mengevaluasi penyerapan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hal itu disampaikan dalam rapat banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H. Saifuddaulah, di Gedung Aula DPRD, pada Rabu (29/6).
Saifuddaulah jelaskan, rapat tersebut membahas mengenai permasalahan PAD dari Pajak Kota Bekasi Lost 20 persen. Menurutnya, penyebab tidak maksimalnya penyerapan PAD dikarenakan pasca covid-19 atau hal lainnya.
“Saya minta komisi III untuk mendalami dan mengevaluasi masalah ini,” imbuhnya.
Saifuddaulah menjabarkan, realisasi pajak tahun 2021 dari pajak parkir 83%, pajak restoran 86%, pajak hiburan 77%, dan PBB 76%.
Sementara untuk retribusi, realisasi dari retribusi pelayanan kesehatan mencapai 73%, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum 51%, retribusi pelayanan pasar 86%, terminal 70%, IMB 43%, angkutan umum 28%, izin TKA 38%, dan yang paling rendah retribusi rekreasi dan olahraga hanya 10%. /adv












Komentar