BEKASI – Ini merupakan tindaklanjut Redaksi Opini Rakyat atas rekomendasi PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers No. 48/PPR-DP/XI/2019 tentang Pengaduan Sejekti Rubiyah atas pemberitaan dirinya oleh Opini Rakyat yang berjudul “Tak Hanya Membangkang Pimpinan, Kabag Humas Pemkot Bekasi Ternyata Tidak Paham Tupoksi?” pada tanggal 26 April 2019.
Dalam PPR itu, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan pemuatan “Hak Jawab Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi” tanggal 3 Juni 2019 belum sesuai Peraturan Dewan Pers karena belum disertai permintaan maaf.
Untuk itu, kami atas nama Redaksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kami meminta maaf kepada sdri. Sajekti Rubiyah selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi dan kepada seluruh Masyarakat atas pemberitaan tersebut yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers tidak akurat, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi. Atas pemberitaan tersebut, kami juga telah menayangkan Hak Jawab dari Kabag Humas yang dapat dilihat di “Hak Jawab Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi”.
- Kami juga sependapat dengan Dewan Pers bahwa Pimpinan Redaksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama sebagaimana Peraturan Dewan Pers No.1/DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Untuk itu, Kami mohon Pertimbangan dan Kebijaksanaan Dewan Pers atas waktu rekomendasi yang diberikan 3 bulan yang Kami rasa terlalu singkat. Namun, Kami akan berusaha untuk memperbaiki.
- Kami juga tunduk dan mematuhi peraturan Dewan Pers, dan telah memuat hasil PPR Dewan Pers di “Keputusan PPR Dewan Pers No.48/XI/2019 atas Pengaduan Sajekti Rubiyah terhadap Opini Rakyat”.
Demikian kami sampaikan,
Ttd,
Pimpinan Redaksi.












Komentar