BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, sebanyak 784 perusahaan di Kota Bekasi belum memberikan kontribusi CSR (Corporate Social Responsibility).
Hal itu ditegaskan Kepala Sub.Auditorat III BPK Jawa Barat, Yophie Setiawan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018 (26/9).
Yophie katakan, dari pemeriksaan BPK, ada 801 perusahaan yang telah diberikan izin lingkungan (Amdal dan UKL-PL) oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari 801 perusahaan tersebut, hanya 17 yang memberikan kontribusi CSR kepada pemerintah dan masyarakat.
BPK juga katakan dalam 5 tahun terakhir (2014 – 2018), Pemerintah Kota Bekasi hanya mendapatkan bantuan kontribusi CSR dari perusahaan sebesar Rp 643 juta.
(Hendra Setiawan)












Komentar