BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi memperoleh CSR berupa 50 unit Tapping Box senilai Rp 440 juta dari Bank BJB Cabang Bekasi pada Tahun Anggaran 2018.
Tapping Box merupakan alat yang berfungsi untuk mengontrol pendapatan pajak si wajib pajak. Seperti pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak hiburan, sehingga tidak terjadi kebocoran pajak.
Tapping Box harus terpasang di hotel-hotel, restoran, tempat hiburan, dan area parkir. Alat tersebut harus terkoneksi dengan komputer si wajib pajak. Sehingga, pajak yang dihasilkan dapat diketahui.
Dari 50 Tapping Box yang terpasang, 21 diantaranya tidak berfungsi. Alasannya beragam, mulai dari si wajib pajak yang belum membuka databasenya, low signal, belum terkoneksi, bahkan ada yang rusak, hingga tidak terpasang.
Seperti di Hotel Horisson, The Green Hotel, Parkir Mall Metropolitan, Solaria Plaza Cibubur, Bebek Lalada, Rice Bowl Mall Ciputra, dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK TA 2018, dari laporan keuangan unaudited diketahui pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir tidak mencapai 80%.
Kepala Bapenda, Aan Suhanda katakan akan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi tapping box secara berkala (26/9).
(Hendra Setiawan)












Komentar