oleh

Ingin Terapkan Prepaid Tax, Kemendagri Sambut Baik Inovasi Walikota Bekasi

BEKASI – Walikota Rahmat Effendi didampingi Kepala Bapenda Aan Suhanda dkk, berkonsultasi dengan Dirjend Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriawan terkait penerapan Prepaid Tax, Senin (16/9).

Seperti diketahui, Prepaid Tax merupakan sistem cara pembayaran pajak. Sebagai contoh, jika seorang memesan makanan di restoran, maka untuk pajaknya akan langsung masuk rekening kas daerah secara realtime. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah.

Menurut Hendriawan, langkah Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Prepaid Tax merupakan inovasi yang dapat dijadikan contoh untuk daerah lainnya.

Hendri katakan pajak yang dipungut oleh kepala daerah berdasarkan PP No. 91 Tahun 2010, sudah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2016.

Di Pasal 5 dikatakan bahwa pajak tidak bisa diborongkan, artinya setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkulasikan semua.

Hendri anjurkan agar Walikota Bekasi untuk berani mengeluarkan kebijakan diskresinya melalui Peraturan Walikota.

Baca Juga : SDN Pekayon III Tak Punya Bangku dan Meja? Walikota Bekasi Sidak ke Sekolah

Atas hal tersebut, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan Kepala Bapenda agar berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyusun draft regulasi tentang Prepaid Tax paling lambat 3 hari kedepan.

Selain itu, dirinya juga meminta jajarannya agar membentuk tim pembahasan Pajak Daerah, yang dilakukan bersama tim dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri, dan juga dari Provinsi Jawa Barat.

(Heri Mamesah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed