BEKASI – Pengesahan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan menurut Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah masih menunggu Pemprov Jabar dan Kemendagri.
Ia pun menjelaskan akan dilakukan rapat Paripurna mengenai hal tersebut, pada Rabu (31/5).
“Dari Bapemperda sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Pansus pada Oktober 2022, finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Pemprov Jabar,”ucapnya, Selasa (30/5).
Politisi Fraksi PKS itu pun menjelaskan terkait pengesahan Raperda yang masuk dalam Pansus-36 cukup memakan waktu lama.
Menurutnya, hal itu dikarenakan menunggu waktu fasilitas dari Pemprov Jabar dan Kemendagri terlebih dahulu.
“Sekitar 8 bulanan sejak Pansus, karena membutuhkan fasilitasi ke Pemprov Jabar dan Kemendagri,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, jika Perda tersebut sudah ditetapkan, maka teknisnya dan tanggung-jawabnya berada di Pemerintah Kota Bekasi.
”Setelah ditetapkan Perda, maka nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal,”tutupnya.
/son.adv












Komentar