BEKASI – Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi mengadakan belanja perlengkapan usaha Nasi Uduk dan Warung Kopi sebesar Rp 282 juta melalui e-purchasing, pada Juni 2023.
Namun, pemilihan penyedia diduga dilakukan secara gelap, tertutup, sembunyi-sembuyi, bisik-bisik, main belakang, dan berpotensi KKN.
Kabid Pelaku Usaha Informal Dinas Koperasi dan UKM, Dady Djajakusumah yang juga selaku PPK, ketika ditanya siapa penyedia dan alamat penyedia, mengatakan lupa.
“Nama penyedianya lupa, untuk alamatnya pokoknya di kota bekasi lah”, jawab Dady kepada Media7 (15/7).
Yang lebih membuat heran lagi, Dady katakan kegiatan ini didampingi oleh Kejaksaan.
“Ini sudah didampingi kejaksaan”, ujar Dady.
Dari pengamatan Media7 pada sistem e-catalog, Dinas Koperasi dan UKM diduga tidak pernah mencantumkan kebutuhan barang/jasa melalui Pengumuman E-catalog tentang Syarat Penyedia dan Detail Informasi Produk Perlengkapan Nasi Uduk, Warung Kopi, ataupun Barang yang akan Diserahkan / Dijual kepada masyarakat.
Lantas, darimana penyedia tau secara pasti tentang informasi produk yang dibutuhkan dinas koperasi? Apakah PA-PPK dan Penyedia bertemu dahulu untuk membicarakan kebutuhan barang yang akan dibutuhkan?
Atau apakah si penyedia (cv.x) ini punya kekuatan gaib, yang bisa mengetahui jauh kedepan mengenai produk yang nantinya dibutuhkan Dinas Koperasi dan UKM?
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Yayan Yuliana belum dapat memberikan keterangan.
/son












Komentar