oleh

Mark-Up 22 Miliar Biaya Fotocopy Dana BOS Kemenag Jabar

BANDUNG – Kasus korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) MTs di Kemenag Jawa Barat senilai Rp 22 miliar bergulir di persidangan. Dalam kasus ini, ada 4 orang menjadi terdakwa . Mereka adalah EH (Euis Heryani) dan AL (Ai Lathofah) selaku Ketua dan Bendahara Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar 2017/2018, MSA (M Salman Alfarisi) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis, dan MK (Mila Karmila) mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika.

Bagaimana Cara Korupsinya?

Dari salinan dakwaan di laman SIPP PN Bandung, Kamis (8/6), terungkap bagaimana modus korupsi ini dijalankan. Keempat terdakwa diduga menggelembungkan dana kegiatan fotocopy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

Bermula saat Euis dan Ai diangkat menjadi Ketua serta Bendahara KKMTs Jabar periode 2015-2018. Tugasnya, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 yaitu meningkatkan profesionalitas kepala madrasah dan mengkoordinasikan program peningkatan mutu madrasah.

Dengan dalih KKMTs Jabar tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan kegiatan, Euis dan Ai disebut bersepakat mencari dana dengan cara mark-up dan mengkoordinir anggaran penggandaan soal dan lembar jawaban ujian. Anggarannya bersumber dari dana BOS MTs tahun 2017-2018.

Diketahui Kemenag telah mengucurkan dana BOS MTs senilai Rp 643 miliar pada 2017 dan Rp 442 miliar pada 2018. Saat itu tertuang juga petunjuk teknis (Juknis) mengenai pengelolaan dana BOS yang poinnya mengatur bahwa dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan ulangan dan ujian.

Lalu, jadwal ujian pun selanjutnya ditentukan. TO UAMBN untuk siswa MTs se-Jabar dilaksanakan pada akhir Februari 2017, UM/USBN pada Maret 2017, PAT pada Juni 2017, dan PAS pada Desember 2017. Di tahun berikutnya jadwal ujian juga sudah disusun. TO UAMBN di awal 2018, UM/USBN pada Maret 2018, PAT pada Juni 2018, dan PAS pada Desember 2018.

Dalam salinan dakwaan, Euis selaku Ketua KKMTs Jabar disebut berdalih ingin mengelola keuntungan dari mark-up fotocopy untuk kebutuhan organisasinya, lalu menawarkan kepada anaknya, Salman selaku Direktur CV Arafah pada Juni 2016 agar mau menggarap proyek penggandaan naskah soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 124.387 siswa MTs se-Jabar, dan Salman menyanggupinya meski perusahannya tak punya peralatan atau mesin percetakan.

Euis lalu mengabarkan bendaharanya, Ai Lathopah soal penunjukan perusahaan anaknya itu. Dari sana, kemudian disepakati harga lembar soal dan jawaban TO UAMBN tahun 2017 yaitu sebesar Rp 12.500/siswa plus dengan pemindaian yang akan dibayar CV Arafah.

Namun untuk kepentingan pertanggungjawaban BOS oleh masing-masing MTs Kab/Kota se-Jawa Barat, terdakwa Euis Heryani dan saksi Ai Lathopah meminta saksi M Salman Alfarisi untuk membuat kwitansi atau invoice senilai Rp 20.000/siswa dengan perincian senilai Rp 12.500 untuk naskah soal dan lembar jawaban, dan untuk pemindaian senilai Rp 7.500. “Demikian petikan dakwaan tersebut”.

Setelah deal, pada September 2016 Salman dengan perusahaannya yang memang tidak sesuai kompetensi, mengajak rekannya AM dari CV MA. Salman menyerahkan semua pekerjaan penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN ke perusahaan rekanannya, plus dengan distribusinya nanti.

Januari 2017, sebelum soal dan lembar jawaban itu di distribusikan, Euis dan Ai mengadakan rapat pengurus KKMTs Jabar yang dihadiri Ketua KKMTs se-Jawa Barat di Kota Bandung. Pertemuan ini pun menyepakati kalau proyek penggandaan / fotocopy di mark-up dari Rp 12.500/siswa menjadi Rp 20.000/siswa.

Dari harga Rp 20.000/siswa tersebut, pihak KKMTs Kab/Kota mendapat cash back kurang lebih Rp 2.500/siswa. Kemudian dalam rapat tersebut juga disampaikan cara atau mekanisme pembayarannya adalah dari KKMTs Kab/Kota bisa langsung menyetor kepada pihak CV Arafah atau dititipkan kepada saksi Ai Lathopah selaku Bendahara KKMTs Provinsi.

Dari hasil mark-up tersebut, Salman disebut mendapat bayaran dari hasil proyek penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 124.387 siswa MTs se-Jabar. Salman lantas membayar perusahaan rekanannya yaitu CV MA sebesar Rp 863.905.031. Sedangkan sisanya, menjadi keuntungan anak dari Ketua KKMTs Jawa Barat.

Tak selesai sampai di Salman, pada pelaksanaan UM/USBN, PAT, dan PAS MTs se-Jabar di bulan Maret-Desember 2017, Euis dan Ai kembali merencanakan mark-up foto copy itu lagi. Semuanya pun bisa terlaksana saat Euis bertemu dengan Mila Karmila selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika pada awal 2017 di Cariu, Bogor.

Dari hasil pertemuan itu, Euis dan Ai lalu sepakat menunjuk secara lisan CV Citra Sarana Grafika. Harga awal yang disepakati adalah Rp 10.000/siswa untuk UM/USBN serta Rp 7.500/siswa untuk masing-masing kebutuhan PAT dan PAS MTs se-Jabar.

Namun rupanya, Euis dan Ai meminta Mila untuk menaikkan harga proyek penggandaannya, sampai akhirnya disepakati biaya UM/USBN menjadi Rp 14.000/siswa, PAT Rp 11.000/siswa, dan PAS Rp 11.500/siswa MTs se-Jabar.

Hasil kesepakatan lalu dibawa Euis dan Ai dalam rapat para Ketua KKMTs Kab/Kota se-Jabar. Di hadapan rapat, turut disampaikan bahwa proyek penggandaan ini akan digarap CV Citra Sarana Grafika.

Namun rupanya, Euis disinyalir ingin mendapatkan keuntungan yang lebih dengan dalih supaya bisa memenuhi kebutuhan KKMTs. Dalam rapat itu, ia lalu menaikan harganya sehingga menjadi Rp 20.000 untuk UM/USBN serta Rp 16.000 untuk masing-masing keperluan penggandaan PAT dan PAS siswa MTs se-Jabar.

Bahwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS akibat dari mark-up harga fotocopy atau penggandaan soal dan lembar jawaban, terdakwa Euis Heryani dan saksi Ai Lathopah meminta saksi Mila Karmila menandatangani diatas materai berupa kwintansi kosong berkop CV Citra Sarana Grafika lengkap dengan stempel. Hal ini disepakati oleh saksi Mila Karmila. “Tulis petikan dakwaan tersebut”.

Dari hasil kesepakatan, Mila pun mendapat bayaran sebesar Rp 7,6 miliar. Rinciannya untuk UM/USBN 146.559 siswa Rp 1,4 miliar, PAT 343.797 siswa Rp 2,5 miliar, dan PAS 478.616 siswa Rp 3,5 miliar. Sementara Euis dan Ai, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar.

Ternyata tak cukup sekali Euis dan Ai menggelembungkan anggaran foto copy itu. Di tahun selanjutnya, tepatnya pada BOS MTs Jabar cair pada 2018, keduanya kembali melakukan modus yang sama supaya bisa mendapat keuntungan dari proyek mark-up tersebut.

Pada proyek penggandaan TO UAMBN 2018, Euis kembali menunjuk CV Arafah milik anaknya, Salman, meski perusahaan itu sama sekali tidak memiliki kompetensi. Harga yang disepakati pun digelembungkan dari Rp 10.500/siswa menjadi Rp 20.000/siswa.

Menjelang ujian, Euis dan Ai kembali menyampaikan kepada para Ketua KKMTs se-Jabar mengenai biaya tersebut. Dari harga Rp 20.000 yang disepakati, keduanya memastikan pihak KKMTs se-Jabar tetap mendapat cash back Rp 2.500/siswa.

Bahwa oleh karena CV Arafah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka saksi Muhamad Salman Alfarisi tetap menyerahkan pekerjaan fotocopy / penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO UAMBN kepada CV MA. “Tulis petikan dakwaan tersebut”.

Dari hasil mark-up di tahun 2018, Salman mendapat bayaran proyek penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 118.652 siswa MTs se-Jabar. Salman lantas membayar perusahaan rekanannya CV MA Rp 1 miliar, sedangkan sisanya menjadi keuntungan anak dari Ketua KKMTs Jawa Barat tersebut.

Setelah selesai dengan Salman di tahun itu, Euis dan Ai menunjuk kembali Mila Karmila dengan CV Citra Sarana Grafika untuk menggarap UM/USBN, PAT, dan PAS MTs se-Jabar. Di sini, kesepakatan untuk me-mark-up anggaran dilakukan.

Biaya untuk penggandaan UM/USBN 2018 yang awalnya Rp 10.000/siswa digelembungkan menjadi Rp 20.000/siswa. PAT dari Rp 7.500 menjadi Rp 16.000/ siswa, dan PAS dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.500/ siswa.

Dari hasil kesepakatan di 2018, Mila pun mendapat bayaran sebesar Rp 8,5 miliar. Rinciannya untuk UM/USBN 153.285 siswa Rp 1,5 miliar, PAT 336.395 siswa Rp 2,5 miliar, dan PAS 476.750 siswa Rp 4,5 miliar. Sementara Euis dan Ai, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam petikan dakwaan, Salman disebut menerima total duit haram itu hingga Rp 908 juta. Kemudian Euis dan Ai total Rp 7,2 miliar, hingga pengurus KKMTs se-Jawa Rp 14 miliar.

Bahwa perbuatan terdakwa Euis Heryani bersama-sama dengan Ai Lathopah, Mila Karmila dan Muhammad Salman Alfarisi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.138.907.079. “Tulis petikan dakwaan tersebut”.

Persekongkolan keempatnya lalu dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022. Mereka kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed