oleh

KPK Eksekusi Lai Bui Min, si Penyuap Walikota Bekasi

JAKARTA – Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustiana telah mengeksekusi Lai Bui Min alias Anen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. La Bui Min akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

“Betul, sudah dieksekusi hari ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (5/7).

Ali menjelaskan, Lai Bui Min adalah Direktur PT. Hanaveri Sentosa dan Direktur Kota Bintang Rayatri. Lai Bui Min diyakini menyuap terdakwa NonAktif Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp 4,1 miliar.

Katanya, suap tersebut sebagai “Fee” atas lahan milik Lai Bui Min seluas 14.000 m2 terletak di Rawalumbu Kota Bekasi yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan polder 202.

Dari total Fee sebesar Rp 4,1 miliar, Rahmat Effendi menerima Rp 3,5 miliar. Sementara, sisanya diberikan kepada Kepala Disperkimtan Jumhana Luthfi sebesar Rp 400 juta, dan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairohman J Putro sebesar Rp 200 juta. /kom

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed