BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro meminta Dinas Lingkungan Hidup menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang (23/9).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui kompensasi yang layak dari pemprov DKI Jakarta kepada penerima manfaat. “Perlu dihitung sehingga ada bukti untuk mengajukan kenaikan dana kompensasi atau uang bau,” tegasnya.
Chairoman jelaskan, perhitungan yang dimaksud adalah bentuk kerugian lingkungan, baik itu bukti dari adanya pencemaran di darat, air, dan udara.
“Kenaikan belum tau berapa persen, untuk itu perlu dihitung dulu, dan melihat juga kemampuan anggaran yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana mengatakan bahwa adanya permintaan terkait naiknya dana kompensasi 100% TPST Bantar Gebang untuk melakukan perbaikan lingkungan di sekitar TPST.
“Kenaikan kompensasi tersebut bisa untuk memulihkan lingkungan,” kata Yayan. (adv)
/sim












Komentar