BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraup tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) senilai Rp 335,4 miliar usai masa PSBB dilonggarkan sejak awal Juni 2020 lalu.
Kontribusi PAD ini paling besar disumbang oleh pajak daerah yang berasal dari restoran, kafe, spa, salon dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pendapatan Daerah di Bapenda, Roni Sahroni menuturkan realisasi PAD sampai dengan Mei baru mencapai Rp 685,6 miliar, dan realisasi PAD sampai dengan 24 Juli mencapai Rp 1,021 triliun.
“Ini artinya ada penambahan (PAD) selama 2 bulan sebesar Rp 335 miliar lebih,” ujar Sahroni (24/7).
Adapun pencapaian PAD tersebut, kata Sahroni, didapat dari Pajak Daerah dengan realisasi Rp 816,6 miliar (53,57 persen), Retribusi Daerah dengan realisasi Rp 39,5 miliar (48,02 persen), sektor Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan realisasi Rp 8,2 miliar lebih (38,24 persen), serta PAD dari sektor lain-lain yang sah dengan realisasi Rp 156,6 miliar (33,53 persen).
“Alhamdulillah ada peningkatan usai pemberlakuan PSBB proporsional,” kata dia.
Namun, katanya, angka ini tentunya lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun lalu pada periode yang sama yakni sebesar Rp 1,19 triliun. Meski sudah dibuka, para wajib pajak di bidang restoran dan hiburan harus menerapkan jaga jarak sosial sehingga kapasitas maksimumnya hanya 50 persen saja.
“Hal itu juga menjadi faktor menyusutnya pendapatan, jadi meski sudah new normal namun kondisinya belum normal atau belum pulih sepenuhnya,” tuturnya.
Selain itu, Sahroni jelaskan, berdasarkan laporan dari UPTD Pajak dan Retribusi Bapenda, ada beberapa wajib pajak juga yang tutup atau tidak beroperasional akibat dampak Covid-19. Artinya, hal ini akan menjadi potensi pendapatan yang hilang buat Pemkot Bekasi.
Kendati begitu, Dirinya tetap optimis bisa mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam RAPBD Perubahan 2020.
“Insya Allah Bapenda akan terus mengoptimalkan penerimaan PAD untuk mecapai target pada akhir tahun 2020,” ujar dia. (adv)
(son)












Komentar