BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, realisasi penyaluran dana BLT kompensasi bau pengelolaan TPST Bantar Gebang sebesar Rp 43 Miliar tidak dilengkapi pertanggung jawaban serta bukti tanda terima dari penerima BLT.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub.Auditorat III BPK Jawa Barat, Yophie Setiawan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018 (26/9).
Seperti diketahui, BLT diberikan kepada 18.240 warga yang terdampak. Setiap warga mendapatkan BLT sebesar Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumhana Luthfi menjelaskan bahwa penyaluran dana kompensasi TPST Bantar Gebang langsung ke rekening individu.
Yophie katakan, proses pengelolaan bantuan tersebut diketahui hanya sampai tahap pencairan saja. Sehingga, BPK pastikan bahwa BPKAD tidak memiliki tanda terima yang dapat memastikan penyaluran dana tersebut telah sampai ke penerima BLT.
Yophie tegaskan, sebagaimana aturan pertanggung jawaban APBD, SKPD terkait harus melakukan verifikasi kelengkapan berkas, diantaranya berita acara terima uang (materai), copy KTP penerima bantuan, copy rekening bank penerima, dan kwitansi penerima bantuan (materai).
Atas hal tersebut, BPK merekomendasi Walikota agar instruksikan Kepala Dinas LH dan Kepala BPKAD untuk mematuhi ketentuan penyaluran dana bantuan sosial.
(Hendra Setiawan)












Komentar