oleh

Komisi 1 DPRD Bekasi Rapat Penyelesaian Kasus SPPT Tanah Adat Desa Muktiwari

BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD, Ridwan Arifin menggelar rapat lanjutan Penyelesaian SPPT Tanah Adat Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, di Ruang Komisi 1, pada Rabu (21/1/2026).

Ridwan mengatakan rapat ini bagian dari upaya DPRD menata administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa muktiwari.

Rapat dihadiri Bapenda, Camat Cibitung, Kepala Desa Muktiwari, dan organisasi masyarakat.

“Melalui koordinasi perangkat daerah, kita harapkan proses penerbitan SPPT ini dapat tuntas,” kata Ridwan.

Ridwan tegaskan Komisi I akan terus mengawal dan mendorong penyelesaian persoalan ini demi perlindungan hak masyarakat.

Sebelumnya, permohonan atas penerbitan SPPT PBB Tanah Adat Desa Muktiwari Cibitung menjadi sorotan lantaran berlarut-larut hingga 6 bulan tanpa kepastian hukum. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed