BEKASI – Pemkot Bekasi berikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Walikota yang disebut berdiri di atas lahan PSU Perumahan Villa Meutia Kirana.
Pemkot tegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Walikota tidak melanggar pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari Sarana, bukan Prasarana Umum (seperti jalan / drainase), maupun Ruang Terbuka Hijau, Taman, dan Polder.
Kepala BPKAD Yudianto menjelaskan lahan tersebut merupakan PSU milik Pemkot yang telah diserahkan pengembang dan tertuang dalam BAST tanggal 30 Desember 2009.
Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat di neraca daerah sebagai aset milik Pemerintah Kota. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.
Baca juga : Walikota Tri Adhianto Hadiri Wisuda Lansia
Kepala DPKPP Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota telah mengikuti ketentuan perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti PBG. Proses pemenuhan dokumen teknisnya saat ini sedang berjalan.
Kepala DISTARU Arif Maulana mengatakan Pembangunan rumah dinas Wakil Walikota dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut. (adv)












Komentar