BEKASI – Walikota Tri Adhianto evaluasi aturan jam masuk sekolah yang sebelumnya pukul 06:30 WIB, kembali seperti aturan awal yaitu pukul 07.00 WIB untuk jenjang SD SMP dan pukul 07.30 WIB untuk PAUD TK.
“Kami tentu menghargai kebijakan Pemprov Jabar, namun setelah kita evaluasi dari berbagai pihak, termasuk UPTD Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat, kami simpulkan bahwa perlu melakukan penyesuaian agar lebih efektif di tingkat lokal,” kata Tri, pada Senin 21/07/2025.
Tri katakan, banyak masukan dari orang tua siswa yang mengeluhkan kesulitan persiapan anak-anak di pagi hari, seperti menyiapkan sarapan, bekal, dan mengantar anak ke sekolah yang bersamaan jam berangkat kerja.
“Kalau masuk jam 06.30 terjadi lonjakan kepadatan lalu lintas karena bentrok dengan jam berangkat kerja. Anak-anak juga jadi terburu-buru,” kata Tri.
Tri tegaskan Pemkot Bekasi terbuka terhadap masukan dari masyarakat, dan kebijakan pendidikan akan terus dievaluasi secara berkala.
Kebijakan aturan masuk sekolah jam 06.30 WIB sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/9430/DISDIK.Set atas tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat. Namun, Pemkot Bekasi memilih mengevaluasi kembali jam masuk sekolah agar lebih relevan. (ADV)
/HMD












Komentar