BEKASI – Walikota Tri Adhianto melarang keras sekolah menjual atau memungut uang kepada kepada siswa atau orangtua murid untuk pembelian buku. Menurutnya, buku pelajaran sudah dianggarkan melalui Dana BOS.
“Saya ingatkan betul kepada sekolah, bahwa buku siswa itu sudah dibiayai Dana BOS, tidak ada lagi sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu,” tegas Tri saat apel pagi (21/07/2025).
Tri tegaskan Pemerintah melalui Inspektorat akan turun ke sekolah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.
Tri juga ingatkan mengenai praktik penjualan seragam sekolah. Ia mengatakan sekolah dapat menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Silakan saja menjual seragam, tapi harus transparan dan akuntabel,” ujar Tri.
Tri juga ingatkan praktik iuran koordinator kelas (korlas). Ia mengatakan agar iuran harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak, bukan untuk kesejahteraan tenaga di sekolah.
“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah, saya ingatkan betul ini,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan guna menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. (ADV)
/HMD












Komentar