BEKASI – Inspektorat menggelar Pelatihan E-Learning Pemahaman Gratifikasi melalui platform daring yang difasilitasi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (16/07/2025).
Kegiatan berlangsung selama 7 hari, dari tanggal 25 Juni s.d 1 Juli 2025, diikuti oleh 20 aparatur dari OPD dan BUMD se-Kota Bekasi.
Dari 20 peserta, 19 orang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat.
Inspektur Iis Wisynuwati S.Sos CRA CRP CGCAE QGIA menyampaikan kegiatan ini sebagai komitmen Pemkot Bekasi dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat integritas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
E-learning bertujuan meningkatkan integritas dan pemahaman mengenai gratifikasi dan korupsi sebagai bagian dari PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) Tahun 2025. (ADV)
/HMD












Komentar