BEKASI – Pada tahun lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melaksanakan penunjukkan langsung pengadaan BBM B30 untuk UPTD TPA Burangkeng.
Penyedia adalah PT TPW dengan kontrak Rp 12,9 miliar.
Penyedia Sudah Dikondisikan
Hasil penelusuran diketahui bahwa PT TPW ternyata bukan agen resmi Pertamina. PT TPW ternyata membeli BBM dari PT ITS yang merupakan agen resmi Pertamina.
Hasil wawancara dengan PT ITS terungkap bahwa harga pengadaan BBM melalui PT TPW berindikasi MARK UP sebesar Rp 4,8 milar.
Bahkan PT ITS menyatakan jika ditunjuk sebagai penyedia BBM untuk TPA Burangkeng, berani memberikan diskon hingga 30% sampai ke lokasi TPA.
Dokumen SPJ FIKTIF
PT TPW melakukan penagihan kepada Dinas LH dengan menyampaikan 74 lembar bukti surat jalan pengiriman BBM ke TPA Burangkeng dari PT ITS.
Ternyata, hasil konfirmasi PT ITS terungkap bahwa surat jalan pengiriman BBM ke TPA Burangkeng dalam satu tahun hanya sebanyak 5 kali dengan nilai Rp 825 juta.
Hebatnya, PT TPW mengaku bahwa surat jalan FIKTIF tersebut dibuat atas perintah oknum pejabat Dinas LH (PPK & PA).
“Setiap bulan pejabat dinas meminta kami untuk membuat surat jalan FIKTIF takaran 1 tangki 8.000 liter,” ujar direktur PT TPW.
Ada JATAH PREMAN
Hasil penelusuran lebih dalam, PT TPW mengaku bahwa dari nilai kontrak, ada jatah preman sebesar Rp 1,9 miliar diberikan untuk Pejabat Dinas LH, dan Rp 126 juta kepada oknum Pegawai Dinas LH.
Apa Kata Bupati Bekasi ?
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan TIDAK PEDULI.
Dani Ramdan ternyata … (bersambung)
/budi












Komentar