BEKASI – Sebanyak 10.099 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2025.
Untuk itu, Pemkab Bekasi merencanakan anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK sebesar Rp 860 miliar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini apresiasi rencana Pemkab mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut.

Ani katakan bahwa pentingnya memberi kepastian status kepegawaian bagi pegawai Non-ASN.
“Ini merupakan komitmen antara Pusat dan Daerah, bahwa edaran dari Kemenpan RB yang kami bahas bersama terkait Non ASN, salah satunya alokasi anggaran PPPK,” ujar Ani (15/5).
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan anggaran PPPK akan segera dialokasikan sesuai kebutuhan.
“Untuk anggaran pastinya akan dialokasikan dan dibahas bersama dengan DPRD, saya berharap semua pegawai Non ASN bisa diangkat sebagai PPPK,” ujar Dani. (adv)
/budi













Komentar