BEKASI – CV. JAYA INDAH selaku Pelaksana Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Jatisampurna Kota Bekasi diduga kuat memanipulasi dokumen guna lolos dari seleksi Pokja ULP.
Selain itu, pekerjaan tidak sesuai SPEK / RAB.
ADA MANIPULASI DOKUMEN
Dalam dokumen tender, syarat kualifikasi perusahaan untuk menang dalam pekerjaan tersebut yaitu WAJIB memiliki 1 unit Truck Concrete Pump, 3 unit Dump Truck, 3 unit Pickup 1200cc, 1 unit Waterpass Automatic (KAN), dan 1 unit Theodolite Digital (KAN).
Selain itu perusahaan juga WAJIB memiliki 1 Ahli Konstruksi Bangunan dan 1 Ahli K3 bersertifikat.
Tanpa ada 1 syarat tersebut, perusahaan dinyatakan GUGUR / GAGAL menjadi pemenang.
Hasil investigasi dan wawancara pekerja dilapangan, CV. JAYA INDAH diketahui tidak memiliki syarat yang diwajibkan tersebut.
“Tidak ada pak,” ujar Bowo selaku Kepala Tukang (15/11).
Lantas Mengapa CV. JAYA INDAH bisa MENANG ???
PEKERJAAN TIDAK SESUAI SPEK / RAB
Selain itu pekerjaan diduga tidak sesuai Spesifikasi / RAB.
Dalam dokumen tender, Pekerjaan Pondasi yang WAJIB menggunakan BATU KALI diduga dicurangi pelaksana menggunakan KONBLOK / PAVINGBLOK BEKAS.

“Iya itu konblok bekas halaman,” ujar Bowo.
Tidak hanya itu, Kualitas Beton diduga tidak sesuai Mutu Beton K-225. Pekerjaan Struktur Beton (Sloof) yang WAJIB menggunakan Concrete Pump dengan READY MIX ternyata dilakukan MANUAL.
ADA SKANDAL DI RANJANG
Salah satu ciri-ciri kontraktor nakal adalah tidak transparan dan sengaja menutup informasi proyek pekerjaan.
Bowo mengatakan, papan informasi proyek pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Jatisampurna ditaro di kolong tempat tidur.
“Di tempat tidur pak,” ujar Bowo selaku Kepala Tukang.
Seperti diketahui, pada Oktober 2023 DPKPP Kota Bekasi melaksanakan Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Jatisampurna. Pemenang adalah CV. JAYA INDAH dengan kontrak Rp 921 juta (Sumber LPSE 21088359).
Indikasi Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Jatisampurna ini akan segera dilaporkan.
(budi)












Komentar