BEKASI – Pada April 2023, Dinas DBMSDA Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Aspal di Jl. Kusuma Utara 12 RT/RW 12/17 Kel Duren Jaya, Bekasi Timur.
Anggaran pekerjaan tersebut Rp 200 juta. Kontraktor yang ditunjuk adalah CV Gio Sumber Niaga (sumber LPSE 27695359).
Berdasarkan investigasi tim dilapangan, pekerjaan aspal diketahui dilakukan saat hujan dengan kondisi jalanan basah.
Dalam dokumen pengadaan, Material Aspal diketahui harus panas dengan temperatur 140 derajat celcius.
Namun ketika digenggam di telapak tangan, Material Aspal diketahui TIDAK PANAS.
Kontraktor juga diduga tidak melakukan pembersihan permukaan dengan kompresor, tidak melakukan pemasangan lapis resap pengikat (Tack Coat), serta tidak memiliki peralatan Asphalt Finisher, Tandem Roller, dan Pneumatic Tire Roller sebagaimana yang di wajibkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, Kontraktor diduga tidak memiliki Ahli Kontruksi Jalan dan Ahli K3 sertifikat sebagaimana yang diharuskan.
Terakhir, Papan informasi juga TIDAK ADA.
Menurut Mr. P selaku ahli konstruksi jalan, mengatakan bahwa pekerjaan aspal dengan kondisi jalanan basah, ditambah material aspal tidak panas adalah pekerjaan GAGAL.
“Itu sudah GAGAL”, ucap Mr. P (7/10).
Lantas mengapa kontraktor yang tidak memenuhi syarat kualifikasi ini bisa ditunjuk sebagai Pelaksana? Bagaimana tanggung jawab DBMSDA?
Pejabat DBMSDA M. Solikhin dan Idi Susanto saat dikonfirmasi tidak bisa menjawab.
Diduga kuat oknum pejabat DBMSDA itu sudah menerima sesuatu dari kontraktor, sehingga kontraktor pun mulus lanjar jaya menyelesaikan proyek.
/son












Komentar