JAKARTA – Mobil Toyota FORTUNER B 1441 KJI milik MSD selaku konsumen Kredit Plus Pondok Kopi diduga DIGELAPKAN oknum karyawan Kredit Plus bernama JEKKY.
Dijelaskan oleh narasumber :
Berawal ketika MSD yang ‘SUDAH MALAS’ dengan kewajibannya membayar angsuran kepada Kredit Plus.
Melihat kesempatan itu, JEKKY selaku Marketing Kredit Plus diduga membujuk MSD agar menyerahkan mobil Fortunernya kepada dirinya.
Akhirnya, MSD menyerahkan mobil Fortuner miliknya kepada JEKKY dengan bukti penyerahan yaitu Surat Pernyataan Titip Unit.
“Dititipkan Selama Dapat Membayar Angsuran”, tulis MSD dalam surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pada Rabu 28 Juni 2023.
Dalam surat pernyataan itu, diketahui para saksi adalah Reski Rizandi dan Targono.
Keesokan harinya, JEKKY menghubungi POLIN selaku Collection Kredit Plus, JEKKY memberitahu bahwa unit Toyota Fortuner B 1441 KJI sudah di tangannya dan meminta POLIN untuk mencarikan dana.
Singkat Cerita, unit Toyota Fortuner B 1441 KJI milik MSD sampai saat ini Tidak Diketahui Keberadaannya.
FAJRI selaku Collection Kredit Plus mengatakan, JEKKY menggadaikan mobil tersebut.
“Mobil itu sudah di gadai JEKKY,” ujar FAJRI kepada Media7 (19/10).
ADA PERSENGKONGKOLAN JAHAT
Selanjutnya pada 15 Agustus 2023, anak dari MSD bernama SEILVA, membuat pernyataan melalui Surat dan Video bahwa Toyota Fortuner B 1441 KJI sudah diserahkan kepada karyawan Kredit Plus yakni JEKKY, POLIN, FAJRI, dan IRWAN.
Menurut IRWAN, pernyataan SEILVA dalam surat dan video adalah TIDAK BENAR.
IRWAN katakan MIRZA adalah OTAK / DALANG yang mengarahkan dan mengatur pernyataan SEILVA dalam video di Kantor Kredit Plus Harapan Indah pada 15 Agustus 2023.
“Saya sama sekali tidak mengenal MSD dan SEILVA, itu akal-akalan MIRZA, MIRZA adalah OTAK/DALANGnya,” ujar IRWAN kepada Media7 (19/10).
Tak hanya IRWAN, FAJRI saat dikonfirmasi mengatakan MIRZA yang mengendalikan konsumen (MSD dan SEILVA).
“Surat pernyataan itu yang buat MIRZA,” ujar FAJRI kepada Media7 (19/10).
Sementara, MIRZA saat di konfirmasi tidak ada tanggapan.
KEJANGGALAN PENYELIDIKAN
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Medan Satria Kota Bekasi. Pelapor adalah BOY selaku Legal HO Kredit Plus, dengan laporan Nomor LP/B/218/IX/2023/SPKT tanggal 6 Sept 2023.
FAJRI katakan, pada tanggal 20 September, dirinya pernah di BAP di kantor Kredit Plus oleh oknum Polsek Medan Satria TANPA SURAT.
Akhirnya, FAJRI membuat laporan ke PROPAM.
ARIFIN selaku Pengacara JEKKY juga mempertanyakan keabsahan dan legal standing BOY selaku Pelapor.
“Saya belum lihat kuasa dari Kredit Plus kepada BOY, jadi status si BOY ini harus dipertanyakan juga,” ujar ARIFIN kepada Media7 (19/10).
Sementara, Kapolsek Medan Satria Kota Bekasi Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat di konfirmasi tidak ada tanggapan (19/10).
/son












Komentar