oleh

Dinas Sosial Kota Bekasi Bahas Standar Pelayanan Publik

BEKASI – Dinas Sosial Kota Bekasi gelar rapat pembahasan Standar Pelayanan Publik, bertempat di Kantor Dinas Sosial, pada selasa 27/6/2023.

Kepala Dinas Sosial, Alexander Zulkarnain mengatakan rapat pelayanan publik digelar sebagai amanat menjalankan perintah undang-undang.

“Rapat ini dalam rangka melaksanakan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Dinas Sosial wajib menetapkan standar pelayanan publik,” kata alex.

Apa saja yang dibahas dalam Rapat ini?

Alex menyampaikan, bahwa Dinas Sosial saat ini menetapkan 14 jenis pelayanan publik, yaitu :

  1. Pelayanan Pendirian Dapur Umum.
  2. Pemberian Bantuan Makanan Tanggap Darurat Bencana.
  3. Pelayanan Pemakaman Bagi Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti.
  4. Penerbitan Print Out Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kemensos RI.
  5. Penertiban Rekomendasi Surat Keterangan Berobat (LKM) dan PBI/BP.
  6. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan Melalui Aplikasi Sketer.
  7. Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas di Yayasan/Balai/Panti.
  8. Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian / Pengantar Adopsi Anak Terlantar.
  9. Penerbitan Surat Rekomendasi Yayasan / Organisasi Sosial Penerima Bantuan.
  10. Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial.
  11. Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik / Mental / Spiritual / Sosial Terlantar / Gelandangan Pengemis / Tuna Sosial.
  12. Bantuan Sosial Anak Terlantar / Disabilitas Terlantar / Lanjut Usia Terlantar / Gelandangan Pengemis.
  13. Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi.
  14. Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC).

Alex tegaskan, sistem pelayanan publik pada Dinas Sosial sudah semakin maju dan modern. Sehingga, pelaporan masyarakat mengenai permasalahan sosial langsung ditanggapi dan direspon cepat oleh Dinas Sosial.

“Kami sudah ada aplikasi e-sosial untuk melayani masyarakat dalam 1 aplikasi, kami juga menyediakan pelayanan 24 Jam (ada shift 1, 2, 3), dan ada TRC (Tim Reaksi Cepat),” tegas Alex.

Klik >DISINI< lihat aplikasi E-SOSIAL

Selanjutnya, mengenai permasalahan lansia juga masuk dalam program prioritas Dinas Sosial. Kini lansia terlantar atau yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan seperti makanan kepada Dinas Sosial.

“Kami dan Kemensos sudah membahas bahwa jangan sampai ada lansia yang terlantar, dan untuk anggaran sudah disediakan oleh kemensos,” kata Alex.

Selanjutnya, Dinas Sosial juga sudah mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk penambahan 60 ribu PKH, dari sebelumnya sudah ada 35 ribu PKH.

“Penambahan 60 ribu PKH sudah kami usulkan,” kata Alex.

Tidak hanya itu, mengenai data PPDB Online dan DTKS, Dinas Sosial terus melakukan pemutakhiran data sehingga manfaat program tersebut dapat tepat sasaran.

“Setiap bulan kami lakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujar Alex.

Rapat Pembahasan Standar Pelayanan Publik ini dihadiri dari berbagai stakeholder, diantaranya : Dinas Disdukcapil, DPPPA, Camat se-Kota Bekasi, Tim Percepatan Pelayanan Publik, Ketua Ikatan Pekerja Sosial, Ketua Karang Taruna, Ketua Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas, dan Pendamping Sosial.

/adv

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed