BEKASI – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan indikasi Belanja Fiktif Tenaga Ahli senilai Rp 3 miliar TA 2025 pada 5 SKPD Pemkab Bekasi (19/10/2026).
5 SKPD tersebut yaitu :
- DINAS LH, Rp 144 juta.
- DCKTR, Rp 230 juta.
- DISBUDPORA, Rp 255 juta.
- DISPERKIMTAN, Rp 752 juta.
- DSDABMBK, Rp 1,7 miliar.
Belanja tenaga ahli dimaksud yaitu ahli K3, ahli sosial ekonomi, ahli struktur, ahli sipil, ahli hukum, ahli geodesi, ahli statistika, surveyor, engineer, dsb melalui pihak ketiga atau penyedia.
Hasil pemeriksaan BPK atas belanja tenaga ahli tersebut diketahui :
- Tenaga Ahli mengaku TIDAK PERNAH BEKERJA, hal itu dibenarkan oleh penyedia.
- Penyedia mengaku mencatut dan pinjam identitas tenaga ahli hanya untuk syarat aja.
Bupati beserta 5 Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK.
BPK minta Bupati dan 5 Pejabat SKPD terkait segera kembalikan uang tersebut ke kas daerah.
*red












Komentar