BEKASI – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan indikasi Belanja Fiktif senilai Rp 23 miliar TA 2025 di 29 SKPD Pemkab Bekasi (19/10/2026).
BPK ungkap modusnya :
- PPK belanja di e-katalog dan bebeli, pinjam perusahaan abal-abal dengan imbalan fee ke penyedia sebesar 3-10%.
- Setelah uang masuk ke rek penyedia (plus potong pajak), uang itu dicairkan dan dikembalikan cash ke PPK.
Hasil pemeriksaan BPK atas belanja Rp 23 miliar tersebut terungkap bahwa Rp 20,5 miliar dikembalikan cash ke PPK, dan Rp 900 juta untuk fee penyedia.
29 SKPD dimaksud yaitu :
- SETDA, belanja Rp 11,3 miliar, dikembalikan ke PPK Rp 10,5 miliar, fee penyedia Rp 438 juta.
- Dinas LH, belanja Rp 906 juta, dikembalikan ke PPK Rp 906 juta, pajak Rp 0, fee penyedia Rp 0.
- DINKES, belanja Rp 992 juta, dikembalikan ke PPK Rp 822 juta, fee penyedia Rp 38 juta.
- BPKAD, belanja Rp 1,1 miliar, dikembalikan ke PPK Rp 942 juta, fee penyedia 34 juta.
- BKPSDM, belanja Rp 548 juta, dikembalikan ke PPK Rp 443 juta, fee penyedia Rp 23 juta.
- KESBANGPOL, belanja Rp 685 juta, dikembalikan ke PPK Rp 554 juta, fee penyedia Rp 29 juta.
- BPBD, belanja Rp 240 juta, dikembalikan ke PPK Rp 194 juta, fee penyedia Rp 10 juta.
- BAPENDA, belanja Rp 1,1 miliar, dikembalikan ke PPK Rp 919 juta, fee penyedia 46 juta.
- BALITBANGDA, belanja Rp 116 juta, dikembalikan ke PPK Rp 94 juta, fee penyedia Rp 5 juta.
- DISKOMINFO, belanja Rp 115 juta, dikembalikan ke PPK Rp 93 juta, fee penyedia Rp 5 juta.
- DISKOP-UKM, belanja Rp 174 juta, dikembalikan ke PPK Rp 140 juta, fee penyedia Rp 8 juta.
- Dinas Pariwisata, belanja Rp 789 juta, dikembalikan ke PPK Rp 637 juta, fee penyedia Rp 34 juta.
- DPMPTSP, belanja Rp 719 juta, dikembalikan ke PPK Rp 582 juta, fee penyedia 30 juta.
- DINSOS, belanja Rp 50 juta, dikembalikan ke PPK Rp 41 juta, fee penyedia Rp 2 juta.
- DISDAMKAR, belanja Rp 191 juta, dikembalikan ke PPK Rp 155 juta, fee penyedia Rp 8 juta.
- DISBUDPORA, belanja Rp 231 juta, dikembalikan ke PPK Rp 187 juta, fee penyedia Rp 10 juta.
- 13 Kecamatan, belanja Rp 4.1 miliar, dikembalikan ke PPK Rp 3,4 miliar, fee penyedia Rp 178 juta.
Selain 29 SKPD tersebut, penyedia mengaku kepada BPK bahwa ada 9 SKPD lain yang melakukan hal serupa dengan nilai sbb :
- Disperkimtan, Rp 920 juta.
- Dinas Pendidikan, Rp 414 juta.
- Dinas Perdagangan, Rp 332 juta.
- DISHUB, Rp 307 juta.
- DSDABMBK, Rp 211 juta.
- DISNAKER, Rp 175 juta.
- Dinas Pertanian, Rp 142 juta.
- Sekretariat DPRD, Rp 107 juta.
- Dinas Ketapang, Rp 100 juta
Bupati melalui Sekretaris Daerah Endin Samsudin dan seluruh Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK.
BPK minta Bupati dan Kepala SKPD terkait segera kembalikan uang tersebut ke kas daerah.
*red












Komentar