BEKASI – Komisi 4 DPRD Bekasi Oloan Nababan tegaskan Dana Stimulus RW senilai Rp 100 juta dipastikan masuk dalam APBD Perubahan yang akan dibahas pada September 2025.
“Dana stimulus RW ini masuk dalam RPJMD dan akan digelontorkan setiap tahun selama periode kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe,” ujar Oloan (10/07/2025).
Oloan katakan menunggu APBD Perubahan, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan regulasi yakni Peraturan Walikota yang akan menjadi payung hukum dalam merealisasi program tersebut.
“Jadi dana stimulus akan diserahkan ke RW, saat ini sedang disusun Perwalnya sebagai payung hukum penggunaannya, mulai dari tahap pengajuan, realisasi, dan laporannya,” kata Oloan.
Oloan tegaskan, dana stimulus RW disiapkan untuk mengcover kebutuhan masing-masing RW terutama yang tidak terakomodir dalam Musrenbang. (ADV)
Hum.DPRD












Komentar