BEKASI – Pada Juni 2025, Puskesmas Pengasinan melaksanakan penunjukan langsung pekerjaan konstruksi rehab bangunan (sumber LPSE 10094123000).
Pelaksana adalah CV FAZAR S.
Hasil investigasi, ternyata yang mengerjakan adalah PT CENDAWAN MEDICATAMA INDONESIA.
“Kita dari PT CMI,” ujar pekerja.
Lebih lanjut, PT CMI diketahui bukan perusahaan yang memenuhi syarat. Pekerja mengungkap bahwa PT CMI tidak memiliki peralatan dan tenaga ahli sebagaimana yang diwajibkan.
“Tidak ada,” ujar pekerja (24/6).

Pekerja juga mengaku belum pengalaman di bidang konstruksi bangunan.
“Kami sama sekali belum pernah kerja konstruksi begini, kami biasanya buat stand besi infus,” ujar pekerja.
Selain itu, HPS dinilai tidak wajar dan ada indikasi MARK-UP.
Dari penilaian masyarakat, pekerjaan pasang keramik dan atap baja ringan pada bangunan ukuran ± 2 x 8 m2 sebesar Rp 130 juta dinilai tidak wajar.
Kepala Puskesmas Pengasinan, FERIYUNI saat dikonfirmasi (24/6) tidak bisa menjawab.
Wartawan : Budi












Komentar