JAKARTA – Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional organisasi.
Untuk itu, Zulmansyah merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru terkait klaim dan narasi kepemimpinan PWI.
“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, maka otomatis berhenti juga sebagai ketua umum. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI yang bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.
Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI.
“Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI dibentuk, pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan legal. Ini tentu sangat disesalkan. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar,” tegas Zulmansyah.
Ringkasan Fakta Organisasi PWI:
- Pemecatan HCB Dilakukan Tiga Struktur Sah:
- Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
- PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
- Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan.
Pelanggaran Etik Berat:
- Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
- Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
- Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
- Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
Status Administratif:
- Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
- Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
Edukasi Hukum untuk Wartawan:
- SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
- Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.
PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.
“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.
Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:
- Cek fakta sebelum percaya klaim.
- Hargai keputusan organisasi dan hukum internal sesuai mekanisme.
- Dukung rekonsiliasi, bukan memperuncing konflik.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. (red)



Komentar