BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah dorong persamaan persepsi kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 ketentuan penyediaan alat kontrasepsi.
Saifuddaullah katakan kesamaan persepsi ini penting setelah memperhatikan kontroversi yang muncul akhir-akhir ini.
“Persepsi yang ditangkap kan jadi liar, seolah-olah ada seks bebas, ini perlu pemahaman yang sama,” kata Saifuddaulah (5/8/2024).
Pada Pasal 103 Ayat (4) PP nomor 28 tahun 2024 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pada ayat (1) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, penyediaan alat kontrasepsi.
Pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan tenaga kesehatan, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Baca juga : Ketua Komisi 4 DPRD Dradjat Kardono Dorong Anggaran Posyandu
Saifuddaulah menggarisbawahi tentang makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah pada anak remaja.
“Ini berpotensi menimbulkan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda dapat diterima, asalkan dilakukan dengan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual,” terangnya.
Maka dari itu, katanya, pemahaman yang utuh dari PP tersebut juga penting untuk memastikan pelaksanaan di daerah. Paling penting semua pihak harus menangkap substansi dari PP tersebut.
“Justru yang penting edukasinya, bagaimana pelajar memahami seks bebas itu dilarang, tidak hanya norma sosial, tapi juga agama,” tambahnya. (*ADV)
/son












Komentar