BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jawa Barat Deklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal.
Deklarasi dibacakan langsung Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad di hadapan seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi, pada apel pagi (22/7/2024).
Gani menekan pentingnya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari tindakan ilegal.
“Terutama dari permainan judi online dan jeratan pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban,” tegas Gani.
Gani jelaskan, gerakan ini bukan simbolis tapi langkah awal komitmen Pemkot Bekasi dan OJK untuk mencegah dampak buruk judi online dan pinjol ilegal.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono menambahkan untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau tidak, masyarakat harus memeriksa status legalitas pinjol melalui laman web OJK.
“Cek statusnya di web OJK,” jelas Indarto.
Baca juga : Pj Walikota Gani Muhamad Hadiri Health City Summit 2024
Data terbaru menunjukkan, hingga April 2024 terdapat hampir 17 juta pengguna pinjol di seluruh Indonesia, dengan total pembiayaan mencapai 63 triliun rupiah.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi mencapai 4,7 juta pengguna dengan total pembiayaan hampir 16,5 triliun rupiah.
Untuk informasi layanan pengaduan terkait Pinjol Ilegal, masyarakat bisa mendapatkan layanan di call center 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi judi online dan pinjol illegal. (*ADV)
/son












Komentar