BEKASI – RSUD Kota Bekasi suskes terapkan Good Governance Pelayanan Publik. Hal itu dibuktikan Tim Pemantau Pelayanan Publik saat meninjau ULE (Unit Lokus Evaluasi) RSUD Kota Bekasi, pada Kamis (6/6).
Pemantauan dilakukan dengan melihat hasil pengisian formulir self assessment (F-01) pada sistem PEKPPP dilanjutkan dengan fakta kesesuaian di lapangan.
Nur Laela selaku evaluator mengatakan Pelayanan Publik di RSUD Kota Bekasi cukup baik, Ia pun memberi sinyal penilaian.
“Tahun lalu PEKPPP RSUD Kota Bekasi dapat A-, tahun ini saya yakin nilainya meningkat,” ujarnya.

PEKPPP adalah pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks, sebagaimana diatur dalam Peraturan MENPAN-RB No.29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
Nur jelaskan, ecara umum ada 6 aspek penilaian, antara lain Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, SIPP, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi.
Tidak hanya itu, sebelumnya, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga memantau kualitas dan mutu layanan RSUD Kota Bekasi, pada Selasa (28/5).
Surveyor yang diterjunkan oleh KARS adalah dr. Jimmy Elraju MARS dan dr. Siti Rahayu MARS.
Pemantauan dan Evaluasi dilakukan dengan mengecek dokumen dilanjutkan dengan menelusuri lapangan melihat kesesuaian elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai Keputusan MENKES No. 1128 Tahun 2022.

Ada 16 elemen penilaian, diantaranya : Tata Kelola, Peningkatan Mutu, Manajemen Fasilitas, Akses Pelayanan, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Pasien, Pelayanan Anestesi Bedah, Pendidikan Staf, Pendidikan Pasien, Program Nasional, Keselamatan Pasien, Komunikasi Edukasi, Hak Pasien, Rekam Medis, dan Pengendalian Infeksi.
Terdapat 4 tingkatan akreditasi, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Seperti diketahui bahwa RSUD Kota Bekasi sudah mendapatkan 3(tiga) kali akreditasi dengan gelar Paripurna, pada 2017, 2019, dan 2023. (adv)
/son












Komentar